A. Sejarah Talang Akar, Pendopo dan Kabupaten PALI
Pendopo
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu tempat untuk berkumpul
biasanya terletak di belakang Kantor Bupati/Kabupaten sebagai tempat singgah
sejenak. Namun, Pendopo yang akan dibahas pada artikel ini adalah wilayah di
Provinsi Sumatera Selatan yang identik dengan minyak bumi. Hasil bumi inilah
yang menjadikan Pendopo dikenal di sebagai Lokasi Pengeboran Minyak bumi di
kala itu hingga sekarang. Namun, ketika kita melihat ke masa lampau akan
disajikan berbagai macam cerita mengenai awal mula Pendopo.
Membahas
tentang awal mula Pendopo, maka bukanlah Pendopo yang menjadi objek utama
tetapi ada sebuah daerah yang amat terkenal hingga dunia Internasional tentang
awal mula emas hitam di daerah Sumatera Selatan bahkan bisa dijadikan sebagai
tonggak lahirnya perusahaan BUMN PT. Pertamina Persero. Dusun (desa) luar biasa
itu bernama Talang Akar.
Sejarah
lahirnya dimulai ketika perusahaan minyak milik American Petroleum Company yang didirikan oleh Standard Oil of New Jersey di Negeri Belanda membentuk Nederlandsche Koloniale Petroleum
Maatschappij (NKPM) di Hindia Belanda. NKPM mulai beroperasi pada tahun
1912 di wilayah Sumatera Selatan, tetapi baru menemukan sumber minyak berskala
besar pada tahun 1921 di lapangan Talang Akar yang sekarang berdiri monumen
Talang Akar sebagai lapangan minyak terbesar di Indonesia pada masa itu.
Berdasarkan
artikel yang ditulis oleh Pidin C.Oteh pada Harian Pos Metro Prabu (2013),
mengkisahkan pada tahun 1921 sebuah perjalanan panjang dalam menemukan sumber
minyak di Talang Akar. Seorang pekerja kebangsaan Skotlandia, yang berkerja
untuk perusahaan Standard Oil of New
Jersey, atau nama lainnya NV Standard Vacum Petroleum Maatschappij. Sebagai
layaknya seorang juru bor, beliau terus melakukan aktivitas pengeboran setiap
waktu dan berhenti jika ada mandat untuk berhenti. Meskipun area tersebut masih
belum menunjukkan akan adanya sumber minyak sekalipun, sang juru bor terus
melakukan pekerjaannya, karena upah seorang juru bor hanya dibayar berdasarkan
kedalaman per meter (m2) lubang yang di bor. Saat itu pengeboran
yang dilakukan terlalu dalam sehingga mata bor itu seperti tidak bermata, terus
menembus lapisan demi lapisan dalam kulit bumi.
Berdasarkan
teknik pengeboran, seharusnya semakin dalam proses pengeboran maka perjalanan
mata bor akan semakin lambat, karena batuan makin padat dan liat. Tetapi
terjadi keanehan karena mata bor tiba-tiba tertahan dan menandakan bahwa
seperti menyentuh benda empuk dan terus melaju di luar kecepatan yang
diperkirakan. Dalam istilah perminyakan, kondisi ini disebut gejala ekskalasi. Karena kecepatan pengeboran, seharusnya sudah
dilakukan drill break atau stop bor. Mengetahui kondisi seperti ini
maka juru bor langsung menghentikan putaran mesin bornya, mematikan pompa
sirkulasi lumpur bor dan segera mengangkat pipa bor pada posisi untuk dapat
mengamati permukaan lumpur pada lubang bor. Proses ini dalam pengeboran
dinamakan flow check.
Setelah
diyakini kondisi aman, proses pengeboran dilanjutkan kembali, dan ternyata
lapisan empuk yang ditembus oleh mata bor itu adalah lapisan batuan pasir yang
akhirnya sekarang lebih dikenal dengan nama Lapisan Talang Akar dan mengandung
sumber minyak yang berlimpah sehingga melambungkan nama daerah Talang Akar.
Talang Akar sendiri pernah menjadi ladang minyak terbesar di Asia Timur dengan
produksi yang mencapai 20.000 Barrel/hari pada tahun 1922. Menurut
Koesoemadinata (1969), di bawah Lapisan Talang Akar terdapat produksi minyak
dengan kualitas yang baik dibandingkan dengan minyak yang ada di wilayah lain.
Lebih lanjut, sejarah masa lampau mengenai formasi dari sumber minyak di talang
akar ini dilakukan pengkajian oleh seorag peneliti, Pethe (2013) menyatakan
bahwa Talang Akar merupakan sebuah daerah yang mempunyai formasi penting dalam
perjalanan minyak di daerah Sumatera karena sumber minyak yang terbesar diawali
dari daerah ini.
Kembali
membahas tentang sejarah, akhirnya untuk menampung sumber minyak dari Talang Akar
dan sekitarnya dibangun kilang minyak untuk pemurnian di Sungai Gerong, tepi
sungai musi pada tahun 1926. Sampai pada dilakukan survey seismik (perluasan daerah yang dicurigai sebagai lumbung minyak)
sampai ke arah yang sekarang bernama Pendopo, artinya bahwa Pendopo sebagai
tempat pencarian dan perluasan dari Talang Akar. Tidak diketahui dengan pasti
dari mana nama Pendopo, salah satu sumber yang mengatakan bahwa Pendopo adalah
nama sebuah Bukit yang bernama Pendapa yang dilalui oleh tim survei seismik dan akhirnya disepakati menjadi
lokasi dengan nama Pendopo-1 oleh perusahaan NPKM pada tahun 1927 dan mayoritas
pekerja orang jawa sehingga penyebutan menjadi Pendopo. Menurut beberapa sumber
orang tua di Pendopo yang pernah bekerja di perusahaan minyak, Lokasi Pendopo-1
ada di lokasi yang sekarang telah berdiri Sekolah Unggulan Kacamatan Talang Ubi
(bekas Komplek PT. Exspan Pendopo).
Saat
ini Pendopo terus berkembang dan menghasilkan minyak mentah sehingga
berturut-turut ditemukan lokasi minyak mentah antara lain : Pendopo-2,
Pendopo-3, Pendopo-4, Pendopo-5, Pendopo-6 dan seterusnya. Pendopo-6 dijadikan
sebagai nama uuntuk wilayah Komplek atau lebih dikenal dengan nama BOR-6 (Bor-Enam).
Akibat
the Royal Dutch/Shell mengalami kesulitan di Amerika Serikat, Standard Oil of
New Jersey akhirnya memperoleh konsesi di Jawa, Madura, dan sekitar Talang
Akar. Setelah dilakukan banyak pengembangan untuk mendapatkan emas hitam dari
bumi Talang Akar. Akhirnya pengembangan lebih cenderung pada lapangan minyak
sehingga Pendopo lebih berkembang dan membuat NKPM akhirnya memindahkan tempat
tinggal pekerja dari Talang Akar ke Pendopo dengan pertimbangan ekonomis yang mengukur
jarak tempuh dari sungai Lematang lebih dekat dengan Pendopo untuk memasok
minyak ke Sungai Gerong dengan menggunakan jalur sungai untuk pengiriman
minyak.
Pada
tahun 1933 operasi NKPM dan Standard Oil of New Jersey di Hindia Belanda
digabungkan menjadi NV Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM) yang
kemudian dikenal sebagai Standard Vacuum (STANVAC). Terjadi perubahan nama pada
perusahaan minyak ini yaitu PT. Stanvac Indonesia (PTSI) pada tahun 1961. Semua
kegiatan eksploitasi minyak bumi dan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan
penambangan bergeser ke Pendopo.
Pemerintah
akhirnya mendirikan sebuah perusahaan minyak nasional pada 10 Desember 1957
dengan nama PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA untuk mengelola
aset perminyakan tersebut. Kemudian perusahaan itu bergabung dengan PERTAMIN
menjadi PERTAMINA pada 1968. Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda ini,
Pemerintah menerbitkan UU No. 8 pada 1971, yang menempatkan PERTAMINA sebagai
perusahaan minyak dan gas bumi milik negara. Berdasarkan UU ini, semua
perusahaan minyak yang hendak menjalankan usaha di Indonesia wajib bekerja sama
dengan PERTAMINA. Karena itu PERTAMINA memainkan peran ganda yakni sebagai
regulator bagi mitra yang menjalin kerja sama melalui mekanisme Kontrak Kerja
Sama (KKS) di wilayah kerja (WK) PERTAMINA. Sementara di sisi lain PERTAMINA
juga bertindak sebagai operator karena juga menggarap sendiri sebagian wilayah
kerjanya.
Setelah
semua asset di area Pendopo di kuasai oleh Pertamina, puncak berakhrinya masa
kejayaan PTSI ketika perusahaan ini dibeli oleh grup Medco Energy dan terjadi
pengubahan nama menjadi PT.Expan Sumatera pada tahun 1995. Tidak terlalu lama
perusahaan ini bernaung menjadi pesaing Pertamina di kala itu, akhirnya angkat
kaki dari Pendopo karena cadangan minyak sudah dianggap tidak ekonomis. Jika
kita mengikuti arus perkembangannya maka tidak ada lagi yang tersisa di Talang
Akar seperti yang sering di dongengkan dengan nama besarnya. Sisa kebesaran dan kejayaan
talang akar sebetulnya masih bisa dilihat di stasiun pengumpul minyak Talang Akar
yang masih digunakan oleh Pertamina sebagai station booster untuk memompa minyak dari sumur-sumur tua yang ada di
sekitar Talang Akar diantaranya Lapangan Jirak, Benakat, Abab, Raja yang
kemudian dipompa ke Plaju seperti disajikan pada Gambar 1.
Gambar 1. Booster Talang Akar
Untuk menemukan sisa-sisa kejayaan Talang Akar, kita
harus menelusuri perjalanan dari Pendopo menuju Talang Akar meskipun akses
memang sangat memprihatinkan melihat jalanan tanah yang tidak layak untuk lalu
lalang kendaraan baik roda dua dan roda empat apalagi ketika hujan sudah mengguyur
daerah ini.
Saat penelusuran menuju Talang akar untuk
mengetahui jejak minyak, perjalanan menuju ke Monumen Talang Akar yang terletak di Pal-3. Namun sungguh harus mengerutkan
kening, lantaran jalan yag rusak menuju ke monumen yang konon dikatakan sebagai
tempat pengeboran pertama di Talang Akar sehingga membuat daerah ini terkenal
hinggal ke negara di kawasan Asia Timur. Di sinilah awal mula sumber minyak
yang menjadi salah satu obyek vital dalam exploitasi minyak bumi Indonesia. Karena
jalan sudah tidak bisa ditempuh dengan kendaraan, akhirnya penelusuran
dilanjutkan dengan berjalan kaki hampir 25 menit lamanya dan sampai pada tempat
berdirinya monumen.
Berikut
merupakan monumen yang dahulu menjadi tempat pengeboran pertama yang di
dalamnya terdapat Lapisan Talang Akar seperti disajikan pada Gambar 2.
Gambar 2. Monumen Talang Akar
Pada monumen ini
diberitakan terdapat tulisan "Order
to the field to stop drilling were delayed by holiday season”. Tetapi
tulisan ini sudah tidak ada. Plakat yang harusnya menandakan informasi mengenai
monumen ini sudah tidak berbekas dan hanya meninggalkan batu tanpa maksud. Namun,
pada dasar monumen di bagian bawah tertulis kalimat seperti disajikan pada
Gambar 3.
Gambar 3. Tulisan di Bawah Monumen Talang Akar
Visualisasi
Tempo Dulu
Konon,
Rumah Sakit yang menurut keterangan warga Talang Akar yang sekarang menempati
lahan bekas RS mengatakan bahwa RS Stanvac terbilang sangat megah dan
tercanggih pada masanya. Tidak ada bekas atau bukti sisa-sisa pondasi dari RS
Stanvac. Karena rasa penasaran, akhirnya menemukan salah satu bentuk
dokumentasi yang dimiliki oleh waga Talang Akar seperti disajikan pada Gambar 4.
Gambar 4. RS Stanvac Talang Akar
Jalanan
di kawasan Talang Akar dikala itu hanya menggunakan tumpahan minyak mentah dan
rumah-rumah tangsi tersusun rapi dengan jalan lebar di depannya seperti
disajikan pada Gambar 5.
Gambar 5. Jalanan
Perumahan Stanvac Talang Akar
Peninggalan perumahan megah bagi para staf Stanvac, dan tangsi
pekerja minyak dikala itu sudah tidak tampak lagi. Hanya tersisa sebuah tangsi lumuh
yang dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk tempat tinggal dan terlihat sudah
tidak layak untuk menjadi tempat tinggal seperti disajikan pada Gambar 6.
Gambar 6. Sisa Peninggalan Tangsi Stanvac
Satu-satunya bangunan yang tersisa dan masih dirawat oleh
warga Talang Akar adalah masjid. Masjid Talang Akar terletak di sebelah
lapangan voli. Mungkin jika tidak ada lagi Masjid yang bernama “Ainul Yaqin”
Talang Akar, maka kemegahan Talang Akar benar-benar hanya menjadi buah bibir
dan cerita dongeng belaka. Kenampakan masjid disajikan pada Gambar 7.
Gambar 7. Masjid Ainul Yaqin Talang Akar
B.
Habis Gelap Terbitlah Terang
Pepatah “Habis gelap terbitlah terang” mungkin dapat disandingkan
pada masa sekarang. Setelah melewati masa dimana daerah tersebut ditinggalkan
oleh perusahaan besar dan kejayaan masa lalu. Maka inilah awal dari sebuah
mimpi besar. Selama ini Pendopo dan Kecamatan Talang Ubi serta daerah sekitar
hanya menjadi bagian dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Muara Enim, padahal jika kita bisa melihat ke belakang tentang sejarah Pendopo dan
nama besarnya pasti kita yakin mampu untuk membentuk sebuah pemerintahaan
daerah sendiri.
Setalah melewati
perjuangan selama hampir 10 tahun dimulai dari tahun 2003, Pendopo atau
Kecamatan Talang Ubi telah ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) pada
tanggal 24 Desember 2014 melalui perjuangan yang sangat panjang. Pengesahan
dilakukan langsung oleh DPR RI dalam suatu sidang. Kabupaten baru dengan 5
kecamatan ini terdiri atas : Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan.
Tanah Abang, Kecamatan. Penukal,
Kecamatan Penukal Utara dan Kecamatan Abab. Di samping itu,
juga mengukuhkan Kecamatan Talang Ubi (Pendopo) sebagai Ibukota Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir (PALI).
Pembentukan Kabupaten PALI berdasarkan salah satu sumber dari
anggota pemekaran, M.Taufiq, SE yang juga merupakan Kepala Sekolah MAN Talang
Ubi mengungkapkan bahwa pemekaran DOB Kabupaten PALI dimulai dengan pembentukan
Panitia Pemekaran Daerah Kabupaten PALI
pada tanggal 27 Desember 2004. Panitia kecil ini berjumlah 5 orang
diketuai oleh H. Anwar Mahakil, SH, kemudian ditindak lanjuti dengan kegiatan
Rapat Akbar yang diikuti oleh perwakilan desa-desa di wilayah PALI pada tanggal 9 Januari 2005
di Desa Mangkunegara Kec. Penukal.
Dalam rapat tersebut disepakati membentuk Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir
(PALI) dengan wilayah di Kecamatan
Talang Ubi. Disepakati pula secara aklamasi menunjuk H.
Anwar Mahakil, SH menjadi ketua umum presidium pemekaran Kab PALI.
Sedangkan untuk konsitusi DPRD Kabupaten Muara Enim, saat itu Ketua Pansus diamanahkan
kepada Drs.
H. Soemarjono. Akhirnya setelah perjuangan dan pertimbangan dari berbagai
sektor diantaranya merujuk berita yang ditulis oleh Tim
Media PALI pada Harian Kabar Sumatera (15/12/2013), beliau menyatakan kesaksian
adalam acara Satu Tahun Pengesahan Kabupaten PALI, bahwa ada 3 faktor penting yang menjadi
alasan DPRD Kabupaten Muara Enim menyetujui usulan pemekaran kabupaten PALI.
Ketiga faktor itu adalah, pertama, peningkatan pelayanan administrasi
masyarakat. Jauhnya jarak menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan akses
pelayanan. Faktor kedua yaitu, masyarakat PALI butuh percepatan pembangunan
infrastruktur dan ketiga adalah masyarakat PALI butuh mengelola pemerintahan
sendiri. Sehingga pada akhirnya tanggal 9 Mei 2007 Bupati Muara Enim melalui SK nomor 508/KPTS/III/2007
Bupati Muara Enim, Kalamuddin Djinab yang isinya menyatakan bahwa menyetujui pemekaran
pada kabupaten PALI.
Perjuangan panitia tidak berhenti sampai disini saja, namun masih
memasuki babak baru untuk mendapat persetujuan dari DPR RI. Proses perumusan untuk
pemekaran tidaklah mudah, karena terjadi banyak persoalan. Pengesahan Daerah
Otonomi Baru (DOB) ini sempat tertunda beberapa kali. Pembahasan Kabupaten PALI ini sempat berbarengan dengan pembahasan pemekaran Kabupaten Empat Lawang. Pada bulan
Maret 2010, Ketua Umum Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI, H. Anwar Mahakil, SH meminta beberapa rekan
diantaranya H. Iskandar
Anwar, SE untuk ikut bersama memperjuangkan PALI yang pada saat itu ditunjuk
sebagai Ketua Pelaksana Harian Dewan Presidium PALI. Akhirnya setelah
perjuangan selama kurang lebih 10 tahun, hanya rasa syukur yang bisa
dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat yang telah diberikan
sehingga disahkannya DOB Kabupaten PALI dengan dikeluarkannya Undang-undang No
7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI di Provinsi Sumatera Selatan.
Pembentukan
Kabupaten PALI yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim terdiri atas
5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal Utara,
Kecamatan Penukal, Kecamatan Abab, dan Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten PALI
memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.840 km2 dengan jumlah penduduk ±168.641
jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 72 desa/kelurahan.
Sebagai Ibukota
Kabupaten, Kecamatan Talang Ubi mulai berbenah diri, meski baru seumur jagung
dalam arti baru akan memperingati hari jadi pertama pada 22 April 2014 ini. Kabupaten
PALI dinakhodai oleh seorang putra daerah, mantan Kepala PU Bina Marga Sumatera
Selatan yaitu Ir. Heri Amalindo, MM, setelah dilantik langsung oleh Menteri
Dalam Negeri bersamaan dengan peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI). Meskipun kita tidak bisa melupakan bahwa pada tanggal 14 Desember 2012
adalah hari diputuskannya RUU Pemekaran Kabupaten PALI oleh sidang paripurna
DPR RI setelah perjuangan selama 10 tahun.
Setelah
dilantik, Penjabat Bupati PALI segera bergerak cepat dengan meninjau Kabupaten PALI dan menyusun
segala kesiapan pada daerah otonomi baru ini. Pada masa tiga bulan pertama
kepemimpinan. Berdasarkan berita yang ditulis oleh Tim Media PALI pada Harian
Kabar Sumatera (4/8/2013), Bupati melantik dan mengambil sumpah pada 10
pejabat, kali ini 117 pejabat eselon II, III dan IV.
Diantara
pejabat yang dilantik itu, tiga diantaranya pejabat tingkat eselon II. Mereka
menempati posisi sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD). Adapun
yang dilantik dan diambil sumpah adalah Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom), dan Kepala Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). Sementara 35 lainnya
adalah pejabat eselon III dan 79 lainnya dari eselon IV. Diantara mereka adalah
lima camat yang ada di PALI yang dikukuhkan kembali.
Saat
memberikan arahan, Penjabat Bupati PALI menekankan pada pelayanan terhadap
masyarakat agar semaksimal mungkin dan sepenuh hati. Lebih lanjut, Bupati juga meminta
kepada masing-masing SKPD untuk segera merancang kegiatan guna kemaslahatan
masyarakat PALI. Menghadapi tahun anggaran 2014, Penjabat Bupati PALI meminta
seluruh pejabat dapat mengawal anggaran di APBD propinsi dan APBD kabupaten
induk.
Dana
yang diperoleh Kabupaten PALI pada tahun anggaran pertama hanya sekitar Rp 15
miliar, itu cukup memprihatinkan untuk membangun pemerintahan pada DOB. Namun
keyakinan untuk berbuat lebih terjawab karena kerja keras dan perjuangan dari
masing-masing SKPD dalam merancang belanja anggaran, dana perimbangan, dan dana
bagi hasil sehingga dana DIPA (Daftar Isian Pengguna Anggaran) pada tahun 2014
diterima Kabupaten PALI dengan cukup tinggi.
Berdasarkan
berita yang ditulis oleh Tim Media PALI pada Harian Kabar Sumatera (13/3/2014),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI), tahun 2013 mendapat tambahan sebesar Rp 100,7 Milyar, yang
merupakan hibah dari Gubernur Sumatera Selatan, sehingga APBD kabupaten PALI
tahun 2013 sebesar Rp 307 Milyar, bertambah hingga total menjadi Rp 407 Milyar.
Penambahan dana sebanyak Rp 100 Milyar ini akan dialokasikan seluruhnya untuk
kepentingan masyarakat. Hal ini dilakukan guna mengejar ketertinggalan dari
daerah lain, sehingga sangat bijaksana jika seluruh anggaran dana dialokasikan
untuk kepentingan masyarakat. Ada tiga sektor utama yang menjadi prioritas
dalam kesejahteraan masyarakat yaitu infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan.
Perbaikan jalan mendapat porsi infrakstruktur utama dalam pembangunan di PALI,
karena jalan dianggap sebagai urat nadi ekonomi yang akan berdampak pada
hubungan antar bidang lainnya.
Sejalan
dengan uraian Bappenas (2008) menyatakan bahwa pola belanja aparatur diarahkan
secara langsung pada peningkatan pelayanan publik, baik secara fisik maupun non
fisik. Sehingga dalam jangka panjang keuangan pemerintah sendiri akan
meningkatkan pendapatan dan kemandirian fiskal. Soal aparatur pemerintah daerah,
upaya-upaya harus lebih diarahkan pada peningkatan kualitas sesuai dengan
kompetensi aparatur yang diperlukan oleh daerah, mulai dari tahap penerimaan
hingga mutasi. Di samping itu, diperlukan adanya penataan aparatur pada daerah
transisi. Untuk itu perlu dibuat semacam rancangan
penataan aparatur pada DOB Kabupaten PALI.
Pada
masa kepemimpinan Penjabat Bupati selama setahun, banyak perubahan-perubahan
yang dilakukan dan rencana prioritas yang sudah terbentuk mengenai syarat pemerintahan
daerah otonomi baru. Oleh karena itu, Kabupaten PALI akan dievaluasi mengenai
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 tahun 2013 tentang Pembentukan Daerah Otonomi
Baru (DOB). Menurut berita yang ditulis oleh Tim Media PALI pada Harian Kabar
Sumatera (19/1/2014), Bupati menyampaikan ada beberapa item yang akan dinilai
oleh tim gabungan Kementrian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan, diantaranya penyusunan struktur pemerintahan, penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten PALI, persiapan dalam memfasilitasi DPRD Kabupaten PALI
sebagai tindak lanjut hasil pemilu 2014 termasuk kondisi keamanan dan dukungan
masyarakat terhadap pembentukan Kabupaten PALI.
Apabila hasil
evaluasi nanti dianggap tidak mampu menjadi kabupaten dan kondisi keamanan
bertambah buruk, tidak menutup kemungkinan Kabupaten PALI dikembalikan lagi ke
Muara Enim. Namun, kenyataan yang dapat dirasakan pada masa kepemimpinan Penjabat
Bupati Ir. Heri Amalindo, MM sudah dinilai baik dan penyelesaian struktur
pemerintahan serta roda pemerintahan berlangsung dengan baik. Persiapan
fasilitasi pembentukan DPRD hasil pemilu tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan
UU No 7 tahun 2014 sudah akan dilakukan dan artinya semua hal yang menjadi
bahan evaluasi semuanya akan tercapai. Di samping itu, kondisi keamanan sudah
mulai terkendali dengan datangnya anggota kesatuan BRIMOB yang ditempatkan di
wilayah Kabupaten PALI untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kenyamanan dan
mengawal jalannya Pemilu di Kabupaten PALI.
Secara keseluruhan, evaluasi yang akan dilakukan tim pusat dan
propinsi nanti akan menghasilkan hasil yang positif. Harapan dalam evaluasi ini
adalah selain mendapatkan penilaian yang baik juga saran mengenai perbaikan
sehingga Kabupaten PALI mampu menjadi kabupaten definitif dan sejajar bahkan
terdepan diantara kabupaten/kota di Sumatera Selatan pada masa sekarang.
Pada tanggal 9 April 2014 pesta demokrasi di seluruh Indonesia digelar.
Tidak ketinggalan Kabupaten PALI sebagai DOB juga turut serta di dalamnya.
Selama hampir sebulan ini memang gencar sekali para calon legislatif dari
masing-masing partai mencari simpati dan dukungan masyarakat. Para calon wakil
rakyat ini pun berlomba-lomba memasang spanduk, baliho dan terkadang cara-cara kurang
baik yang disebut “money politic”
juga ditempuh dewasa ini.
Terlepas dari permasalahan itu, dewasa ini masyarakat sudah pandai
dan mengerti siapakah calon legislatif yang memang pantas dan mampu untuk
dipilih sesuai hati nurani sebagai wakil rakyat seperti prinsip Pemilihan Umum
(Pemilu) itu sendiri yakni Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil. Berikut
merupakan keriuhan dari salah satu Tempat Pemungutuan Suara (TPS) di Kabupaten
PALI seperti disajikan pada Gambar 8.
Gambar
8.Penjabat Bupati PALI berfoto dengan panitia di salah satu TPS di Kel. Pasar
Bhayangkara
Kabupaten PALI
saat ini hanya tinggal menunggu akan hadirnya para wakil rakyat yang terpilih
atau mengantongi suara yang bisa membawanya mendapatkan salah satu kursi di
DPRD. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No 7 Tahun 2013, DOB Kabupaten
PALI harus memfasilitasi pelantikan dan pembentukan DPRD Kabupaten PALI pada
PEMILU tahun 2014. Artinya akan banyak berperan penting bagi penetapan
kebijakan-kebijakan yang dibahas dan ditetapkan untuk pembangunan Kabupaten
PALI di masa datang.
C. MENUJU PALI RAYA GEMILANG
DAN SWASEMBADA
Setelah Kabupaten PALI terbentuk maka muncul harapan-harapan
yang dapat menjadi sebuah grand design
untuk Kabupaten PALI di masa yang akan datang. Berdasarkan Undang-Undang No 7
Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten PALI. Ada 2 pokok yang mendasari
pembentukan antara lain :
1.
Pemerataan
Pembangunan
Kabupaten PALI mempunyai wilayah yang
luas dan jumlah penduduk yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau.
Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Harapan
mewujudkan pemerataan pembangunan yang harus dipertimbangkan dan diperjuangkan adalah
menyamaratakan pembangunan semua wilayah Kabupaten PALI untuk kesejahteraan
masyarakat. Meskipun ada satu daerah yang berkembang lebih maju hal ini akan
membangkitkan daerah lain di wilayah Kabupaten PALI untuk ikut bergerak maju.
Sejalan dengan teori Myrdal
(1953) dalam Bappenas (2008), menyatakan bahwa perkembangan di
daerah-daerah yang lebih maju dapat menimbulkan keadaan yang akan mendorong
perkembangan daerah-daerah yang lebih miskin. Keadaan ini dinamakan
sebagai mekanisme spread effect, atau disebut juga sebagai trickle
down effect. Yang mana artinya adalah manfaat yang dirasakan
menyeluruh dan satu kesatuan.
Oleh karena itu, guna menunjang dan mewujudkan
pemerataan pembangunan perlu adanya sinkronisasi dari masing-masing kecamatan
di wilayah Kabupaten PALI dalam mengetahui keadaan wilayah dan kepentingan dari
wilayah-wilayah tersebut, sehingga dapat turut serta membangun Kabupaten PALI.
2.
Potensi
Sumber Daya Alam
Mewujudkan sumber daya alam yang
optimal maka diperlukan upaya untuk mendayagunakan sektor-sektor yang diapat
dijadikan potensi daerah Kabupaten PALI. Dalam hal ini, sentra perdagangan dan
sentra produksi tanaman pangan pertanian yang dapat menjadi nilai tambah yang
cukup tinggi bagi perekonomian masyarakat.
Menurut berita yang ditulis oleh Tim
Media PALI pada Harian Kabar Sumatera (20/11/2013), Penjabat Bupati Kabupaten
PALI mengungkapkan diperlukan metode pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan
Kabupaten PALI sebagai sentra pertanian. Maksud pengertian pemberdayaan
masyarakat (empowerment) adalah mengoptimalkan
peran masyarakat sebagai motor penggerak perekonomian untuk bekerjasama dengan
pemerintah dalam mengembangkan potensi tanaman pangan dan pertanian untuk
mewujudkan Kabupaten PALI yang unggul dalam sektor pangan dan pertanian.
Selain itu, sektor ekonomi yang
menjadi andalan di Kabupaten PALI tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Muara
Enim sebagai Kabupaten Induk yaitu pertambangan minyak dan gas bumi. Artinya
bahwa mekanisme dalam pengaturan hal-hal yang bersangkutan dengan eksploitasi
pertambangan perlu adanya regulasi yang tegas dari dinas terkait di DOB
Kabupaten PALI.
Pokok-pokok
yang sudah dipaparkan di atas, mampu
menjadi sumber dana bagi pembangunan Kabupaten PALI. Pentingnya eksploitasi
untuk mengelola potensi yang ada dan memaksimalkan setiap program agar
memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu kita
merujuk dan menciptakan permodelan Kabupaten PALI sebagai Kabupaten
“Swasembada”.
Kabupaten
Swasembada adalah Kabupaten yang mampu mendayagunakan secara optimal dan
mandiri sebagai pengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dilakukan oleh
masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan kembali masyarakat Kabupaten PALI.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu kerjasama dari berbagai lintas
sektoral baik yang sudah terbentuk di
jajaran pemerintah Kabupaten PALI, sektor swasta dan juga sektor masyarakat itu
sendiri melalui para wakil rakyat yang akan mengisi kursi di DPRD Kabupaten
PALI tahun 2014 – 2019.
Kita perlu menyadari
bahwa perjuangan masih sangat panjang menuju Kabupaten Swasembada yang mampu
menerapkan eksploitasi terpadu terhadap sumber
daya alam dan sumber daya manusia di Kabupaten PALI. Tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun harapan
dan keyakinan harus ditingkatkan dari masyarakat Kabupaten PALI untuk saling
gotong royong membangun Bumi Serepat Serasan.
Akhirnya sebagai salah satu flasafah yakni karena
bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan dan
sejarahnya, yang dapat menjadi catatan penting tetapi selalu dianggap remeh dan
disepelekan. Wawasan sejarah akan menjelaskan nasionalisme suatu daerah, dan
nasionalisme akan mengarahkan pembangunan. Dalam konteks ini, pemahaman
terhadap sejarah lokal penting bagi proses pembangunan daerah otonomi baru
Kabupaten PALI. Sejarah Lokal sangat penting untuk memberi pemahaman akan
peristiwa-peristiwa masa sekarang dan memprediksikan peristiwa yang akan
datang.
Kabupaten PALI akan tetap mencatat sejarah yang diawali dari kejayaan
Talang Akar, Pendopo dan sekarang sebagai Kabupaten PALI. Kabupaten PALI akan
tetap menjadi kota kecil bersahaja serta berkembang secara Swasembada guna
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang optimal bagi masyarakat. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kemudahan dan
kekuatan dalam membangun Kabupaten PALI melalui tangan para generasi penerus
yaitu pemuda. Oleh karena itu peranan pemuda dalam membangun dan mengevaluasi
kebijakan-kebijakan yang akan banyak lahir di wilayah Kabupaten PALI ini sangat
diperlukan sebagai suatu aktualisasi kritis dan solutif membangun bagi
Kabupaten PALI di masa yang akan datang datang.
DAFTAR PUSTAKA
Bappenas RI.
2008. Studi Evaluasi Dampak Pemekaran Daerah 2001-2007. Jakarta : BRIDGE
(Building and Reiventing Decentralised Governance).
Bishop, M.G.
2001. Lahat/Talang Akar Cenozoic Total Petroleum System. Colorado :
USGS.
Haris, I.S. 2014. 22 April Hari Jadi Kabupaten PALI. Kabar Sumatera, 18
Februari 2014.
Haris, I.S. 2014. Tambahan APBD Dialokasikan Untuk Masyarakat. Kabar
Sumatera, 13 Maret 2014.
Haris, I.S. 2014. DOB PALI Akan Dievaluasi. Kabar Sumatera, 19 Januari
2014.
Koesoemadinata,
R. P. 1969. Outline of Geologic Occurrence of Oil in Tertiary Basins of West
Indonesia. AAPG Bulletin, 53, 2368- 2376.
Pethe, Swardhuni. 2013. Subsurface Analysis of Sundaland Basins
Source Rocks, Structural Trends and The Distribution of Oil Fields. Thesis.
Ball State University. Muncie, Indiana.
Siswanto. 2014. Satu Tahun Pengesahan Kabupaten PALI. Kabar Sumatera, 15
Desember 2013.
Undang-Undang No
7 Tahun 2013. Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi
Sumatera Selatan.
____________. 2013. Lantik 117 Pejabat, Heri Ajak Pejabat Jadi Pelayan Rakyat
PALI. Kabar Sumatera, 4 Agustus 2013.
http://uncle-sandstone.blogspot.com/2012/02/pendopo-talang-ubitalang-akar.html
diakses pada 22 Maret 2014.
http://mimbarsaputro.wordpress.com/2007/10/19/tak-sengaja-ketemu-minas/
diakses pada 22 Maret 2014.
http://bochibochitani.blogspot.com/2013/08/dongeng-hitam-talang-akar.html
diakses pada 22 Maret 2014.
http://faris2006.wordpress.com/pendopo/pendopo-pendapa/.html
diakses pada 22 Maret 2014.