Beranda

Thursday, 22 May 2014

MEWUJUDKAN KABUPATEN PALI BERBASIS SWASEMBADA



A.   Sejarah Talang Akar, Pendopo dan Kabupaten PALI
Pendopo menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu tempat untuk berkumpul biasanya terletak di belakang Kantor Bupati/Kabupaten sebagai tempat singgah sejenak. Namun, Pendopo yang akan dibahas pada artikel ini adalah wilayah di Provinsi Sumatera Selatan yang identik dengan minyak bumi. Hasil bumi inilah yang menjadikan Pendopo dikenal di sebagai Lokasi Pengeboran Minyak bumi di kala itu hingga sekarang. Namun, ketika kita melihat ke masa lampau akan disajikan berbagai macam cerita mengenai awal mula Pendopo.
Membahas tentang awal mula Pendopo, maka bukanlah Pendopo yang menjadi objek utama tetapi ada sebuah daerah yang amat terkenal hingga dunia Internasional tentang awal mula emas hitam di daerah Sumatera Selatan bahkan bisa dijadikan sebagai tonggak lahirnya perusahaan BUMN PT. Pertamina Persero. Dusun (desa) luar biasa itu bernama Talang Akar.
Sejarah lahirnya dimulai ketika perusahaan minyak milik American Petroleum Company yang didirikan oleh Standard Oil of New Jersey di Negeri Belanda membentuk Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij (NKPM) di Hindia Belanda. NKPM mulai beroperasi pada tahun 1912 di wilayah Sumatera Selatan, tetapi baru menemukan sumber minyak berskala besar pada tahun 1921 di lapangan Talang Akar yang sekarang berdiri monumen Talang Akar sebagai lapangan minyak terbesar di Indonesia pada masa itu.
Berdasarkan artikel yang ditulis oleh Pidin C.Oteh pada Harian Pos Metro Prabu (2013), mengkisahkan pada tahun 1921 sebuah perjalanan panjang dalam menemukan sumber minyak di Talang Akar. Seorang pekerja kebangsaan Skotlandia, yang berkerja untuk perusahaan Standard Oil of New Jersey, atau nama lainnya NV Standard Vacum Petroleum Maatschappij. Sebagai layaknya seorang juru bor, beliau terus melakukan aktivitas pengeboran setiap waktu dan berhenti jika ada mandat untuk berhenti. Meskipun area tersebut masih belum menunjukkan akan adanya sumber minyak sekalipun, sang juru bor terus melakukan pekerjaannya, karena upah seorang juru bor hanya dibayar berdasarkan kedalaman per meter (m2) lubang yang di bor. Saat itu pengeboran yang dilakukan terlalu dalam sehingga mata bor itu seperti tidak bermata, terus menembus lapisan demi lapisan dalam kulit bumi.
Berdasarkan teknik pengeboran, seharusnya semakin dalam proses pengeboran maka perjalanan mata bor akan semakin lambat, karena batuan makin padat dan liat. Tetapi terjadi keanehan karena mata bor tiba-tiba tertahan dan menandakan bahwa seperti menyentuh benda empuk dan terus melaju di luar kecepatan yang diperkirakan. Dalam istilah perminyakan, kondisi ini disebut gejala ekskalasi.  Karena kecepatan pengeboran, seharusnya sudah dilakukan drill break atau stop bor. Mengetahui kondisi seperti ini maka juru bor langsung menghentikan putaran mesin bornya, mematikan pompa sirkulasi lumpur bor dan segera mengangkat pipa bor pada posisi untuk dapat mengamati permukaan lumpur pada lubang bor. Proses ini dalam pengeboran dinamakan flow check.
Setelah diyakini kondisi aman, proses pengeboran dilanjutkan kembali, dan ternyata lapisan empuk yang ditembus oleh mata bor itu adalah lapisan batuan pasir yang akhirnya sekarang lebih dikenal dengan nama Lapisan Talang Akar dan mengandung sumber minyak yang berlimpah sehingga melambungkan nama daerah Talang Akar. Talang Akar sendiri pernah menjadi ladang minyak terbesar di Asia Timur dengan produksi yang mencapai 20.000 Barrel/hari pada tahun 1922. Menurut Koesoemadinata (1969), di bawah Lapisan Talang Akar terdapat produksi minyak dengan kualitas yang baik dibandingkan dengan minyak yang ada di wilayah lain. Lebih lanjut, sejarah masa lampau mengenai formasi dari sumber minyak di talang akar ini dilakukan pengkajian oleh seorag peneliti, Pethe (2013) menyatakan bahwa Talang Akar merupakan sebuah daerah yang mempunyai formasi penting dalam perjalanan minyak di daerah Sumatera karena sumber minyak yang terbesar diawali dari daerah ini.
Kembali membahas tentang sejarah, akhirnya untuk menampung sumber minyak dari Talang Akar dan sekitarnya dibangun kilang minyak untuk pemurnian di Sungai Gerong, tepi sungai musi pada tahun 1926. Sampai pada dilakukan survey seismik (perluasan daerah yang dicurigai sebagai lumbung minyak) sampai ke arah yang sekarang bernama Pendopo, artinya bahwa Pendopo sebagai tempat pencarian dan perluasan dari Talang Akar. Tidak diketahui dengan pasti dari mana nama Pendopo, salah satu sumber yang mengatakan bahwa Pendopo adalah nama sebuah Bukit yang bernama Pendapa yang dilalui oleh tim survei seismik dan akhirnya disepakati menjadi lokasi dengan nama Pendopo-1 oleh perusahaan NPKM pada tahun 1927 dan mayoritas pekerja orang jawa sehingga penyebutan menjadi Pendopo. Menurut beberapa sumber orang tua di Pendopo yang pernah bekerja di perusahaan minyak, Lokasi Pendopo-1 ada di lokasi yang sekarang telah berdiri Sekolah Unggulan Kacamatan Talang Ubi (bekas Komplek PT. Exspan Pendopo).
Saat ini Pendopo terus berkembang dan menghasilkan minyak mentah sehingga berturut-turut ditemukan lokasi minyak mentah antara lain : Pendopo-2, Pendopo-3, Pendopo-4, Pendopo-5, Pendopo-6 dan seterusnya. Pendopo-6 dijadikan sebagai nama uuntuk wilayah Komplek atau lebih dikenal dengan nama BOR-6 (Bor-Enam).
Akibat the Royal Dutch/Shell mengalami kesulitan di Amerika Serikat, Standard Oil of New Jersey akhirnya memperoleh konsesi di Jawa, Madura, dan sekitar Talang Akar. Setelah dilakukan banyak pengembangan untuk mendapatkan emas hitam dari bumi Talang Akar. Akhirnya pengembangan lebih cenderung pada lapangan minyak sehingga Pendopo lebih berkembang dan membuat NKPM akhirnya memindahkan tempat tinggal pekerja dari Talang Akar ke Pendopo dengan pertimbangan ekonomis yang mengukur jarak tempuh dari sungai Lematang lebih dekat dengan Pendopo untuk memasok minyak ke Sungai Gerong dengan menggunakan jalur sungai untuk pengiriman minyak.
Pada tahun 1933 operasi NKPM dan Standard Oil of New Jersey di Hindia Belanda digabungkan menjadi NV Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM) yang kemudian dikenal sebagai Standard Vacuum (STANVAC). Terjadi perubahan nama pada perusahaan minyak ini yaitu PT. Stanvac Indonesia (PTSI) pada tahun 1961. Semua kegiatan eksploitasi minyak bumi dan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan penambangan bergeser ke Pendopo.
Pemerintah akhirnya mendirikan sebuah perusahaan minyak nasional pada 10 Desember 1957 dengan nama PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA untuk mengelola aset perminyakan tersebut. Kemudian perusahaan itu bergabung dengan PERTAMIN menjadi PERTAMINA pada 1968. Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda ini, Pemerintah menerbitkan UU No. 8 pada 1971, yang menempatkan PERTAMINA sebagai perusahaan minyak dan gas bumi milik negara. Berdasarkan UU ini, semua perusahaan minyak yang hendak menjalankan usaha di Indonesia wajib bekerja sama dengan PERTAMINA. Karena itu PERTAMINA memainkan peran ganda yakni sebagai regulator bagi mitra yang menjalin kerja sama melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah kerja (WK) PERTAMINA. Sementara di sisi lain PERTAMINA juga bertindak sebagai operator karena juga menggarap sendiri sebagian wilayah kerjanya.
Setelah semua asset di area Pendopo di kuasai oleh Pertamina, puncak berakhrinya masa kejayaan PTSI ketika perusahaan ini dibeli oleh grup Medco Energy dan terjadi pengubahan nama menjadi PT.Expan Sumatera pada tahun 1995. Tidak terlalu lama perusahaan ini bernaung menjadi pesaing Pertamina di kala itu, akhirnya angkat kaki dari Pendopo karena cadangan minyak sudah dianggap tidak ekonomis. Jika kita mengikuti arus perkembangannya maka tidak ada lagi yang tersisa di Talang Akar seperti yang sering di dongengkan dengan nama besarnya. Sisa kebesaran dan kejayaan talang akar sebetulnya masih bisa dilihat di stasiun pengumpul minyak Talang Akar yang masih digunakan oleh Pertamina sebagai station booster untuk memompa minyak dari sumur-sumur tua yang ada di sekitar Talang Akar diantaranya Lapangan Jirak, Benakat, Abab, Raja yang kemudian dipompa ke Plaju seperti disajikan pada Gambar 1.


Gambar 1. Booster Talang Akar

Untuk menemukan sisa-sisa kejayaan Talang Akar, kita harus menelusuri perjalanan dari Pendopo menuju Talang Akar meskipun akses memang sangat memprihatinkan melihat jalanan tanah yang tidak layak untuk lalu lalang kendaraan baik roda dua dan roda empat apalagi ketika hujan sudah mengguyur daerah ini.
Saat penelusuran menuju Talang akar untuk mengetahui jejak minyak, perjalanan menuju ke Monumen Talang Akar yang terletak di Pal-3. Namun sungguh harus mengerutkan kening, lantaran jalan yag rusak menuju ke monumen yang konon dikatakan sebagai tempat pengeboran pertama di Talang Akar sehingga membuat daerah ini terkenal hinggal ke negara di kawasan Asia Timur. Di sinilah awal mula sumber minyak yang menjadi salah satu obyek vital dalam exploitasi minyak bumi Indonesia. Karena jalan sudah tidak bisa ditempuh dengan kendaraan, akhirnya penelusuran dilanjutkan dengan berjalan kaki hampir 25 menit lamanya dan sampai pada tempat berdirinya monumen.
Berikut merupakan monumen yang dahulu menjadi tempat pengeboran pertama yang di dalamnya terdapat Lapisan Talang Akar seperti disajikan pada Gambar 2.

   
Gambar 2. Monumen Talang Akar

Pada monumen ini diberitakan terdapat tulisan "Order to the field to stop drilling were delayed by holiday season”. Tetapi tulisan ini sudah tidak ada. Plakat yang harusnya menandakan informasi mengenai monumen ini sudah tidak berbekas dan hanya meninggalkan batu tanpa maksud. Namun, pada dasar monumen di bagian bawah tertulis kalimat seperti disajikan pada Gambar 3.


Gambar 3. Tulisan di Bawah Monumen Talang Akar


Visualisasi Tempo Dulu
Konon, Rumah Sakit yang menurut keterangan warga Talang Akar yang sekarang menempati lahan bekas RS mengatakan bahwa RS Stanvac terbilang sangat megah dan tercanggih pada masanya. Tidak ada bekas atau bukti sisa-sisa pondasi dari RS Stanvac. Karena rasa penasaran, akhirnya menemukan salah satu bentuk dokumentasi yang dimiliki oleh waga Talang Akar seperti disajikan pada Gambar 4.


Gambar 4. RS Stanvac Talang Akar

                   Jalanan di kawasan Talang Akar dikala itu hanya menggunakan tumpahan minyak mentah dan rumah-rumah tangsi tersusun rapi dengan jalan lebar di depannya seperti disajikan pada Gambar 5.
 

Gambar 5. Jalanan Perumahan Stanvac Talang Akar

Peninggalan perumahan megah bagi para staf Stanvac, dan tangsi pekerja minyak dikala itu sudah tidak tampak lagi. Hanya tersisa sebuah tangsi lumuh yang dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk tempat tinggal dan terlihat sudah tidak layak untuk menjadi tempat tinggal seperti disajikan pada Gambar 6.

Gambar 6. Sisa Peninggalan Tangsi Stanvac

Satu-satunya bangunan yang tersisa dan masih dirawat oleh warga Talang Akar adalah masjid. Masjid Talang Akar terletak di sebelah lapangan voli. Mungkin jika tidak ada lagi Masjid yang bernama “Ainul Yaqin” Talang Akar, maka kemegahan Talang Akar benar-benar hanya menjadi buah bibir dan cerita dongeng belaka. Kenampakan masjid disajikan pada Gambar 7.


Gambar 7. Masjid Ainul Yaqin Talang Akar

B.   Habis Gelap Terbitlah Terang
Pepatah “Habis gelap terbitlah terang” mungkin dapat disandingkan pada masa sekarang. Setelah melewati masa dimana daerah tersebut ditinggalkan oleh perusahaan besar dan kejayaan masa lalu. Maka inilah awal dari sebuah mimpi besar. Selama ini Pendopo dan Kecamatan Talang Ubi serta daerah sekitar hanya menjadi bagian dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Muara Enim, padahal jika kita bisa melihat ke belakang tentang sejarah Pendopo dan nama besarnya pasti kita yakin mampu untuk membentuk sebuah pemerintahaan daerah sendiri.
Setalah melewati perjuangan selama hampir 10 tahun dimulai dari tahun 2003, Pendopo atau Kecamatan Talang Ubi telah ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tanggal 24 Desember 2014 melalui perjuangan yang sangat panjang. Pengesahan dilakukan langsung oleh DPR RI dalam suatu sidang. Kabupaten baru dengan 5 kecamatan ini terdiri atas : Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan. Tanah Abang, Kecamatan. Penukal,  Kecamatan Penukal Utara dan Kecamatan Abab. Di samping itu, juga mengukuhkan Kecamatan Talang Ubi (Pendopo) sebagai Ibukota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pembentukan Kabupaten PALI berdasarkan salah satu sumber dari anggota pemekaran, M.Taufiq, SE yang juga merupakan Kepala Sekolah MAN Talang Ubi mengungkapkan bahwa pemekaran DOB Kabupaten PALI dimulai dengan pembentukan Panitia Pemekaran Daerah Kabupaten PALI pada tanggal 27 Desember  2004. Panitia kecil ini berjumlah 5 orang diketuai oleh  H. Anwar Mahakil, SH, kemudian ditindak lanjuti dengan kegiatan Rapat  Akbar yang diikuti oleh perwakilan desa-desa di wilayah PALI pada  tanggal 9 Januari 2005 di Desa Mangkunegara Kec. Penukal. Dalam rapat  tersebut disepakati membentuk Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten  Penukal Abab lematang Ilir (PALI) dengan wilayah di Kecamatan Talang  Ubi. Disepakati pula secara aklamasi menunjuk H. Anwar  Mahakil, SH menjadi ketua umum presidium pemekaran Kab PALI. Sedangkan untuk konsitusi DPRD Kabupaten Muara Enim, saat itu Ketua Pansus diamanahkan kepada                        Drs. H. Soemarjono. Akhirnya setelah perjuangan dan pertimbangan dari berbagai sektor diantaranya merujuk berita yang ditulis oleh Tim Media PALI pada Harian Kabar Sumatera (15/12/2013), beliau menyatakan kesaksian adalam acara Satu Tahun Pengesahan Kabupaten PALI,  bahwa ada 3 faktor penting yang menjadi alasan DPRD Kabupaten Muara Enim menyetujui usulan pemekaran kabupaten PALI. Ketiga faktor itu adalah, pertama, peningkatan pelayanan administrasi masyarakat. Jauhnya jarak menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan akses pelayanan. Faktor kedua yaitu, masyarakat PALI butuh percepatan pembangunan infrastruktur dan ketiga adalah masyarakat PALI butuh mengelola pemerintahan sendiri. Sehingga pada akhirnya tanggal 9 Mei 2007 Bupati  Muara Enim melalui SK nomor 508/KPTS/III/2007 Bupati Muara Enim, Kalamuddin Djinab yang isinya menyatakan bahwa menyetujui pemekaran pada kabupaten PALI.
Perjuangan panitia tidak berhenti sampai disini saja, namun masih memasuki babak baru untuk mendapat persetujuan dari DPR RI. Proses perumusan untuk pemekaran tidaklah mudah, karena terjadi banyak persoalan. Pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini sempat tertunda beberapa kali. Pembahasan  Kabupaten PALI ini sempat berbarengan dengan pembahasan pemekaran  Kabupaten Empat Lawang. Pada bulan Maret 2010, Ketua Umum Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten  PALI, H. Anwar Mahakil, SH meminta beberapa rekan diantaranya H. Iskandar Anwar, SE untuk ikut bersama memperjuangkan PALI yang pada saat itu ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian Dewan Presidium  PALI. Akhirnya setelah perjuangan selama kurang lebih 10 tahun, hanya rasa syukur yang bisa dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat yang telah diberikan sehingga disahkannya DOB Kabupaten PALI dengan dikeluarkannya Undang-undang No 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI di Provinsi Sumatera Selatan.
Pembentukan Kabupaten PALI yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, Kecamatan Abab, dan Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten PALI memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.840 km2 dengan jumlah penduduk ±168.641 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 72 desa/kelurahan.
Sebagai Ibukota Kabupaten, Kecamatan Talang Ubi mulai berbenah diri, meski baru seumur jagung dalam arti baru akan memperingati hari jadi pertama pada 22 April 2014 ini. Kabupaten PALI dinakhodai oleh seorang putra daerah, mantan Kepala PU Bina Marga Sumatera Selatan yaitu Ir. Heri Amalindo, MM, setelah dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri bersamaan dengan peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Meskipun kita tidak bisa melupakan bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 adalah hari diputuskannya RUU Pemekaran Kabupaten PALI oleh sidang paripurna DPR RI setelah perjuangan selama 10 tahun.
Setelah dilantik, Penjabat Bupati PALI segera bergerak cepat  dengan meninjau Kabupaten PALI dan menyusun segala kesiapan pada daerah otonomi baru ini. Pada masa tiga bulan pertama kepemimpinan. Berdasarkan berita yang ditulis oleh Tim Media PALI pada Harian Kabar Sumatera (4/8/2013), Bupati melantik dan mengambil sumpah pada 10 pejabat, kali ini 117 pejabat eselon II, III dan IV.
Diantara pejabat yang dilantik itu, tiga diantaranya pejabat tingkat eselon II. Mereka menempati posisi sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD). Adapun yang dilantik dan diambil sumpah adalah Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom), dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). Sementara 35 lainnya adalah pejabat eselon III dan 79 lainnya dari eselon IV. Diantara mereka adalah lima camat yang ada di PALI yang dikukuhkan kembali.
Saat memberikan arahan, Penjabat Bupati PALI menekankan pada pelayanan terhadap masyarakat agar semaksimal mungkin dan sepenuh hati. Lebih lanjut, Bupati juga meminta kepada masing-masing SKPD untuk segera merancang kegiatan guna kemaslahatan masyarakat PALI. Menghadapi tahun anggaran 2014, Penjabat Bupati PALI meminta seluruh pejabat dapat mengawal anggaran di APBD propinsi dan APBD kabupaten induk.
Dana yang diperoleh Kabupaten PALI pada tahun anggaran pertama hanya sekitar Rp 15 miliar, itu cukup memprihatinkan untuk membangun pemerintahan pada DOB. Namun keyakinan untuk berbuat lebih terjawab karena kerja keras dan perjuangan dari masing-masing SKPD dalam merancang belanja anggaran, dana perimbangan, dan dana bagi hasil sehingga dana DIPA (Daftar Isian Pengguna Anggaran) pada tahun 2014 diterima Kabupaten PALI dengan cukup tinggi.
Berdasarkan berita yang ditulis oleh Tim Media PALI pada Harian Kabar Sumatera (13/3/2014), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tahun 2013 mendapat tambahan sebesar Rp 100,7 Milyar, yang merupakan hibah dari Gubernur Sumatera Selatan, sehingga APBD kabupaten PALI tahun 2013 sebesar Rp 307 Milyar, bertambah hingga total menjadi Rp 407 Milyar. Penambahan dana sebanyak Rp 100 Milyar ini akan dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan masyarakat. Hal ini dilakukan guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain, sehingga sangat bijaksana jika seluruh anggaran dana dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Ada tiga sektor utama yang menjadi prioritas dalam kesejahteraan masyarakat yaitu infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan. Perbaikan jalan mendapat porsi infrakstruktur utama dalam pembangunan di PALI, karena jalan dianggap sebagai urat nadi ekonomi yang akan berdampak pada hubungan antar bidang lainnya.
Sejalan dengan uraian Bappenas (2008) menyatakan bahwa pola belanja aparatur diarahkan secara langsung pada peningkatan pelayanan publik, baik secara fisik maupun non fisik. Sehingga dalam jangka panjang keuangan pemerintah sendiri akan meningkatkan pendapatan dan kemandirian fiskal. Soal aparatur pemerintah daerah, upaya-upaya harus lebih diarahkan pada peningkatan kualitas sesuai dengan kompetensi aparatur yang diperlukan oleh daerah, mulai dari tahap penerimaan hingga mutasi. Di samping itu, diperlukan adanya penataan aparatur pada daerah transisi. Untuk itu perlu dibuat semacam rancangan penataan aparatur pada DOB Kabupaten PALI.
Pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati selama setahun, banyak perubahan-perubahan yang dilakukan dan rencana prioritas yang sudah terbentuk mengenai syarat pemerintahan daerah otonomi baru. Oleh karena itu, Kabupaten PALI akan dievaluasi mengenai Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 tahun 2013 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurut berita yang ditulis oleh Tim Media PALI pada Harian Kabar Sumatera (19/1/2014), Bupati menyampaikan ada beberapa item yang akan dinilai oleh tim gabungan Kementrian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diantaranya penyusunan struktur pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten PALI, persiapan dalam memfasilitasi DPRD Kabupaten PALI sebagai tindak lanjut hasil pemilu 2014 termasuk kondisi keamanan dan dukungan masyarakat terhadap pembentukan Kabupaten PALI.
Apabila hasil evaluasi nanti dianggap tidak mampu menjadi kabupaten dan kondisi keamanan bertambah buruk, tidak menutup kemungkinan Kabupaten PALI dikembalikan lagi ke Muara Enim. Namun, kenyataan yang dapat dirasakan pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Ir. Heri Amalindo, MM sudah dinilai baik dan penyelesaian struktur pemerintahan serta roda pemerintahan berlangsung dengan baik. Persiapan fasilitasi pembentukan DPRD hasil pemilu tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan UU No 7 tahun 2014 sudah akan dilakukan dan artinya semua hal yang menjadi bahan evaluasi semuanya akan tercapai. Di samping itu, kondisi keamanan sudah mulai terkendali dengan datangnya anggota kesatuan BRIMOB yang ditempatkan di wilayah Kabupaten PALI untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kenyamanan dan mengawal jalannya Pemilu di Kabupaten PALI.
Secara keseluruhan, evaluasi yang akan dilakukan tim pusat dan propinsi nanti akan menghasilkan hasil yang positif. Harapan dalam evaluasi ini adalah selain mendapatkan penilaian yang baik juga saran mengenai perbaikan sehingga Kabupaten PALI mampu menjadi kabupaten definitif dan sejajar bahkan terdepan diantara kabupaten/kota di Sumatera Selatan pada masa sekarang.
Pada tanggal 9 April 2014 pesta demokrasi di seluruh Indonesia digelar. Tidak ketinggalan Kabupaten PALI sebagai DOB juga turut serta di dalamnya. Selama hampir sebulan ini memang gencar sekali para calon legislatif dari masing-masing partai mencari simpati dan dukungan masyarakat. Para calon wakil rakyat ini pun berlomba-lomba memasang spanduk, baliho dan terkadang cara-cara kurang baik yang disebut “money politic” juga ditempuh dewasa ini.
Terlepas dari permasalahan itu, dewasa ini masyarakat sudah pandai dan mengerti siapakah calon legislatif yang memang pantas dan mampu untuk dipilih sesuai hati nurani sebagai wakil rakyat seperti prinsip Pemilihan Umum (Pemilu) itu sendiri yakni Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil. Berikut merupakan keriuhan dari salah satu Tempat Pemungutuan Suara (TPS) di Kabupaten PALI seperti disajikan pada Gambar 8.


Gambar 8.Penjabat Bupati PALI berfoto dengan panitia di salah satu TPS di Kel. Pasar Bhayangkara

Kabupaten PALI saat ini hanya tinggal menunggu akan hadirnya para wakil rakyat yang terpilih atau mengantongi suara yang bisa membawanya mendapatkan salah satu kursi di DPRD. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No 7 Tahun 2013, DOB Kabupaten PALI harus memfasilitasi pelantikan dan pembentukan DPRD Kabupaten PALI pada PEMILU tahun 2014. Artinya akan banyak berperan penting bagi penetapan kebijakan-kebijakan yang dibahas dan ditetapkan untuk pembangunan Kabupaten PALI di masa datang. 

C.   MENUJU PALI RAYA GEMILANG DAN SWASEMBADA
Setelah Kabupaten PALI terbentuk maka muncul harapan-harapan yang dapat menjadi sebuah grand design untuk Kabupaten PALI di masa yang akan datang. Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten PALI. Ada 2 pokok yang mendasari pembentukan antara lain :
1.    Pemerataan Pembangunan
Kabupaten PALI mempunyai wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
            Harapan mewujudkan pemerataan pembangunan yang harus dipertimbangkan dan diperjuangkan adalah menyamaratakan pembangunan semua wilayah Kabupaten PALI untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada satu daerah yang berkembang lebih maju hal ini akan membangkitkan daerah lain di wilayah Kabupaten PALI untuk ikut bergerak maju. Sejalan dengan teori Myrdal (1953) dalam Bappenas (2008), menyatakan bahwa perkembangan di daerah-daerah yang lebih maju dapat menimbulkan keadaan yang akan mendorong perkembangan daerah-daerah yang lebih miskin. Keadaan ini dinamakan sebagai mekanisme spread effect, atau disebut juga sebagai trickle down effect. Yang mana artinya adalah manfaat yang dirasakan menyeluruh dan satu kesatuan.
Oleh karena itu, guna menunjang dan mewujudkan pemerataan pembangunan perlu adanya sinkronisasi dari masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten PALI dalam mengetahui keadaan wilayah dan kepentingan dari wilayah-wilayah tersebut, sehingga dapat turut serta membangun Kabupaten PALI.

2.    Potensi Sumber Daya Alam
Mewujudkan sumber daya alam yang optimal maka diperlukan upaya untuk mendayagunakan sektor-sektor yang diapat dijadikan potensi daerah Kabupaten PALI. Dalam hal ini, sentra perdagangan dan sentra produksi tanaman pangan pertanian yang dapat menjadi nilai tambah yang cukup tinggi bagi perekonomian masyarakat.
Menurut berita yang ditulis oleh Tim Media PALI pada Harian Kabar Sumatera (20/11/2013), Penjabat Bupati Kabupaten PALI mengungkapkan diperlukan metode pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten PALI sebagai sentra pertanian. Maksud pengertian pemberdayaan masyarakat (empowerment) adalah mengoptimalkan peran masyarakat sebagai motor penggerak perekonomian untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam mengembangkan potensi tanaman pangan dan pertanian untuk mewujudkan Kabupaten PALI yang unggul dalam sektor pangan dan pertanian.
Selain itu, sektor ekonomi yang menjadi andalan di Kabupaten PALI tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Muara Enim sebagai Kabupaten Induk yaitu pertambangan minyak dan gas bumi. Artinya bahwa mekanisme dalam pengaturan hal-hal yang bersangkutan dengan eksploitasi pertambangan perlu adanya regulasi yang tegas dari dinas terkait di DOB Kabupaten PALI.
Pokok-pokok yang sudah dipaparkan di atas,  mampu menjadi sumber dana bagi pembangunan Kabupaten PALI. Pentingnya eksploitasi untuk mengelola potensi yang ada dan memaksimalkan setiap program agar  memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu kita merujuk dan menciptakan permodelan Kabupaten PALI sebagai Kabupaten “Swasembada”.
Kabupaten Swasembada adalah Kabupaten yang mampu mendayagunakan secara optimal dan mandiri sebagai pengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dilakukan oleh masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan kembali masyarakat Kabupaten PALI. Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu kerjasama dari berbagai lintas sektoral  baik yang sudah terbentuk di jajaran pemerintah Kabupaten PALI, sektor swasta dan juga sektor masyarakat itu sendiri melalui para wakil rakyat yang akan mengisi kursi di DPRD Kabupaten PALI tahun 2014 – 2019.
 Kita  perlu menyadari bahwa perjuangan masih sangat panjang menuju Kabupaten Swasembada yang mampu menerapkan  eksploitasi terpadu terhadap sumber daya alam dan sumber daya manusia di Kabupaten PALI. Tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun harapan dan keyakinan harus ditingkatkan dari masyarakat Kabupaten PALI untuk saling gotong royong membangun Bumi Serepat Serasan.
Akhirnya sebagai salah satu flasafah yakni karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan dan sejarahnya, yang dapat menjadi catatan penting tetapi selalu dianggap remeh dan disepelekan. Wawasan sejarah akan menjelaskan nasionalisme suatu daerah, dan nasionalisme akan mengarahkan pembangunan. Dalam konteks ini, pemahaman terhadap sejarah lokal penting bagi proses pembangunan daerah otonomi baru Kabupaten PALI. Sejarah Lokal sangat penting untuk memberi pemahaman akan peristiwa-peristiwa masa sekarang dan memprediksikan peristiwa yang akan datang.
Kabupaten PALI akan tetap mencatat sejarah yang diawali dari kejayaan Talang Akar, Pendopo dan sekarang sebagai Kabupaten PALI. Kabupaten PALI akan tetap menjadi kota kecil bersahaja serta berkembang secara Swasembada guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang optimal bagi masyarakat. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kemudahan dan kekuatan dalam membangun Kabupaten PALI melalui tangan para generasi penerus yaitu pemuda. Oleh karena itu peranan pemuda dalam membangun dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang akan banyak lahir di wilayah Kabupaten PALI ini sangat diperlukan sebagai suatu aktualisasi kritis dan solutif membangun bagi Kabupaten PALI di masa yang akan datang datang.






DAFTAR PUSTAKA
Bappenas RI. 2008. Studi Evaluasi Dampak Pemekaran Daerah 2001-2007. Jakarta : BRIDGE (Building and Reiventing Decentralised Governance).
Bishop, M.G. 2001. Lahat/Talang Akar Cenozoic Total Petroleum System. Colorado : USGS.
Haris, I.S. 2014. 22 April Hari Jadi Kabupaten PALI. Kabar Sumatera, 18 Februari 2014.
Haris, I.S. 2014. Tambahan APBD Dialokasikan Untuk Masyarakat. Kabar Sumatera, 13 Maret 2014.
Haris, I.S. 2014. DOB PALI Akan Dievaluasi. Kabar Sumatera, 19 Januari 2014.
Koesoemadinata, R. P. 1969. Outline of Geologic Occurrence of Oil in Tertiary Basins of West Indonesia. AAPG Bulletin, 53, 2368- 2376.
Pethe, Swardhuni. 2013. Subsurface Analysis of Sundaland Basins Source Rocks, Structural Trends and The Distribution of Oil Fields. Thesis. Ball State University. Muncie, Indiana.
Siswanto. 2014. Satu Tahun Pengesahan Kabupaten PALI. Kabar Sumatera, 15 Desember 2013.
Undang-Undang No 7 Tahun 2013. Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
____________. 2013. Lantik 117 Pejabat, Heri Ajak Pejabat Jadi Pelayan Rakyat PALI. Kabar Sumatera, 4 Agustus 2013.

5 comments:

  1. maju terus Pali.

    salam kenal mas sandy, saya juga dari pali.

    http://www.bangriko.com/

    ReplyDelete
  2. ehmm menjadi inspirasi kakak, kita jangan lupa kan sejarah, dari sejarah itu la kita bisa menjadi sekarang heheheheheeeee

    ReplyDelete
  3. hallo kak saya dari talang akar boleh saya minta contac perrson saya butuh informasi

    ReplyDelete
  4. Tahun 1963 sampai 67 tinggal ditalang akar sekolah di sr 1 talang akar kepala sekolAh pak saleh sekolahku berseberangan dgn masjid ditimut mssjid ada gedung bioskop.aku 6tinggal.ditangsi putih pinggir jalan.raya dekat dgn gasplant.thn 65 pernah dirawat sehari di rs talang akar karena sakit malaria rs nya besar tp sebagian sudah rusak yg dipskai bagian depan.saja.

    ReplyDelete